TKB0
100%
TKB30
37.46%
TKB60
100%
TKB90
62.54%
Pada tanggal 30 April 2021 kemarin, Avantee dan beberapa P2P lending mengikuti Seminar dan sosialisasi secara online bertajuk " Perkembangan Bisnis Model Fintech Lending tahun 2021 " Acara yang diselenggarakan oleh AFPI bersama dengan OJK dan beberapa penyelenggara P2P Lending lainnya. Youtube: https://youtu.be/oqaSCJc4-bs
May 04, 2021Pada tanggal 14 Februari 2020 di Bandung, Finplus dan Avantee berkolaborasi menggelar sesi diskusi mengenai financial technology peer to peer lending dengan tema Fintech Discussion Vol.1: have We Reached #Accessiblefinancial Yet? Sesi diskusi bertujuan untuk berbagi dan memperkenalkan layanan keuangan fintech, pandangan dan tren perkembangan fintech lending kepada seluruh mahasiswa diskusi ini juga mengedukasi peran serta manfaat fintech bagi perekonomian di Indonesia, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=pcG856Fm5R8
Aug 11, 2020Pada tanggal 18-20 Oktober 2019 Avantee mengikuti kegiatan sosialisasi dengan beberapa Fintech lainnya di Kediri dengan tema "Sosialisasi perkembangan Fintech dan UKMK" Sebagai upaya kepada masyarakat mengenao peran fintek terhadap pelaku usaha kecil dan menengah Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan bertepatan dengan bulan inklusi keuangan OJK, sebagai bentuk partisipaso dalam menyukseskan tujuan OJK untuk mengedukasi masyarakat mengenai produk-produk dan jasa keuangan, khususnya Fintek Youtube:https://www.youtube.com/watch?v=dwnfaQHDYIQ
Aug 11, 2020Petinggi Avantee Bpk. Minto Lim turut hadir dalam acara sosialisasi ini sebagai pembicara. Tujuan acara ini untuk menjembatani kolaborasi konkret antara para pemain di industri fintech dengan anggota bursa Melalui acara ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan perkembangan industri Fintech di Indonesia, termasuk memperkenalkan kategori bisnis yang ada di sektor Fintech. Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=_42Rx6awykQ
Aug 11, 2020Menganalisis Prinsip 5C dalam Pengajuan Pinjaman: Pendekatan Holistik untuk Keberhasilan Keuangan Dalam dunia keuangan yang semakin kompleks, pengajuan pinjaman membutuhkan evaluasi yang lebih mendalam untuk memastikan kelayakan peminjam dan mengurangi risiko bagi pemberi pinjaman. Prinsip Character (Karakter), Capacity (Kemampuan), Capital (Modal), Collateral (Jaminan), dan Conditions (Kondisi) merupakan panduan komprehensif dalam menganalisis pengajuan pinjaman. Mari kita lakukan analisis mendalam terhadap setiap prinsip ini. Character (Karakter) Prinsip karakter mencakup reputasi keuangan peminjam dan sejarah pembayaran mereka. Para pemberi pinjaman melihat catatan pembayaran sebelumnya untuk menilai risiko. Peminjam yang memiliki reputasi baik dalam melunasi pinjaman dan menjaga integritas finansial lebih mungkin mendapatkan persetujuan. Capacity (Kemampuan) Analisis kemampuan peminjam untuk membayar kembali tetap menjadi aspek penting. Pemberi pinjaman menilai apakah peminjam memiliki pendapatan yang memadai dan rasio utang yang sehat. Peminjam perlu mempertimbangkan apakah mereka memiliki kapasitas untuk memenuhi kewajiban pembayaran dengan lancar. Capital (Modal) Analisis modal peminjam adalah faktor penting dalam mengevaluasi kelayakan pinjaman. Pemberi pinjaman cenderung melihat seberapa besar modal peminjam dalam memulai atau menjalankan bisnis. Modal yang cukup dapat mengindikasikan kemampuan peminjam untuk menghadapi tantangan dan menjaga kelangsungan bisnis. Collateral (Jaminan) Jaminan, atau aset yang dijaminkan oleh peminjam, dapat memberikan perlindungan tambahan bagi pemberi pinjaman. Dalam beberapa kasus, jaminan dapat membantu mengurangi risiko dan mempengaruhi suku bunga yang ditawarkan. Peminjam perlu mempertimbangkan nilai jaminan dan konsekuensinya jika pembayaran gagal. Conditions (Kondisi) Kondisi ekonomi dan pasar memiliki dampak besar terhadap potensi keberhasilan pinjaman. Baik pemberi pinjaman maupun peminjam perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dapat memengaruhi peluang pengembalian dana. Peminjam juga perlu memahami kondisi bisnis atau situasi keuangan yang mempengaruhi kemampuan mereka membayar pinjaman. Prinsip 5C mewakili pandangan holistik dalam menganalisis pengajuan pinjaman. Melalui pendekatan ini, pemberi pinjaman dapat mengurangi risiko kredit dan peminjam dapat memahami kelayakan serta konsekuensi pinjaman dengan lebih baik. Dalam dunia keuangan yang semakin terintegrasi, Prinsip 5C mengedepankan pandangan luas yang mencakup aspek karakter, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi. Dalam setiap langkah pengajuan pinjaman, Prinsip 5C memainkan peran kunci dalam menciptakan dasar yang kuat untuk keberhasilan finansial bagi semua pihak yang terlibat.
Aug 29, 2023Pada tanggal 13 April 2019 di Makassar, Avantee mengikuti Kegiatan sosialisasi Avantee bersama dengan beberapa fintech lain. Dengan tema "Meningkatkan Inklusi Keuangan di Era Fintech" Sosialisasi ini dihadiri oleh para dosen, mahasiswa dan masyarakat sekitar. Harapan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Makassae dapat lebih memahami dungsi dan tujuan adanya fintech lending untruk memberikan alternatif pilihan dan kemudahan akses finansial masyarakat sehingga dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=gPlJyHEHDXg
Aug 11, 2020