JavaScript is not enabled, please check your browser settings.

Loading
Informasi

Daftar Pertanyaan yang paling sering diajukan

Apa itu Fintech/Tekfin?

Fintech/Tekfin adalah inovasi bisnis di bidang jasa keuangan dengan memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi modern.

Fintech/Tekfin hadir sebagai alternatif industri perbankan tradisional yang sering kali terbentur warisan sistem operasional, kapasitas untuk berinovasi, kelincahan, serta keahlian teknologi.

Fintech/Tekfin menyediakan layanan jasa keuangan berbasis internet.

Peluang Industri

Laporan We Are Social (perusahaan Inggris yang bekerjasama dengan Hootsuite dalam laporannya yang berjudul Essential Insight Into Internet, Social Media, Mobile, and E-Commerce Use Around the World) mengungkapkan bahwa dari total populasi Indonesia yang mencapai 265,4 juta jiwa, sekitar setengah dari populasi, yakni 132,7 juta (143,26 juta menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia/APJII) adalah pengguna internet. Dari 132,7 juta pengguna internet, sekitar 130 juta adalah pengguna aktif di medsos dengan penetrasi 49% (54,68% menurut APJII).

Orang Indonesia rata-rata menghabiskan waktu untuk berselancar di internet hingga 9 jam, dan untuk medsos sendiri sekitar hampir 3,5 jam, sehingga Indonesia berada di urutan teratas.

Keadaan ini diharapkan akan membuka peluang bagi industri pelayanan jasa keuangan, dimana diharapkan Fintech/Tekfin dapat memainkan peran sebagai salah satu katalis dalam meningkatkan inklusi finansial. Kedepannya, Fintech/Tekfin akan menjadi salah satu tulang punggung utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Jenis Layanan Fintech/Tekfin

Ada beberapa Jenis Fintech/Tekfin yang kita umumnya kenal, mulai dari Manajemen Investasi, Penggalangan Dana, e-money, P2P Lending, Payment Gateway, Remittance, dll.

Apa itu Peer-to-Peer Lending (P2P Lending)?

Salah satu layanan Fintech/Tekfin yang menyediakan platform pinjaman secara daring/online, yang umumnya mekanisme pembiayaannya melalui Penggalangan Dana atau Crowdfunding.

Mengapa Mekanisme Peer-to-Peer Lending Dibutuhkan?

Sering kali kita menemui keadaan dimana seseorang ingin meminjam untuk keperluan modal usaha. Mengharap bantuan dari lembaga keuangan konvensional seperti bank, leasing atau sejenisnya, sangat sulit karena terbentur masalah klasik seperti ketiadaan jaminan atau jaminan tidak cukup. Faktor-faktor seperti rekam jejak usaha/pemilik usaha yang bersih, prospek usaha yang bagus, dan dasar peminjaman (underlying transaction) yang jelas ternyata tidak cukup untuk menggerakan lembaga keuangan konvensional tersebut untuk mengucurkan pinjaman.

Di lain pihak, kita juga sering mendengar ada orang-orang yang memiliki dana berlebih dan ingin mendapatkan imbal hasil lebih tinggi daripada produk-produk keuangan konvensional seperti tabungan, deposito, atau sejenisnya. Untuk meminjamkan uang kepada pihak-pihak yang memerlukan seperti contoh di atas juga ragu-ragu karena tidak kenal dan tidak memiliki kompetensi untuk menganalisa risiko-risiko yang ada. Kalau salah pinjam, bisa-bisa uang yang telah ditanamkan itu ludes tidak dibayar. Bukannya untung malah buntung.

Untuk itulah Peer-to-Peer Lending berbasis teknologi informasi hadir menjembatani kebutuhan peminjam dan pemberi pinjaman, yang diakomodir dalam suatu media atau wadah yang disebut Marketplace.

Avantee bertindak sebagai pengelola Marketplace ini. Adalah tugas Avantee untuk menganalisa semua risiko-risiko yang ada, sebelum memutuskan apakah seorang peminjam layak untuk mendapat tempat di Marketplace. Proses ini kami lakukan secara hati-hati/prudent guna melindungi kepentingan pemberi pinjaman.

Apa itu Crowdfunding?

Crowdfunding adalah Fintech/Tekfin yang menyediakan platform penggalangan/pengumpulan dana dari para pemberi pinjaman untuk kemudian disalurkan kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Karakteristik P2P Lending

Pertama kali diperkenalkan di tahun 2005. Secara umum, P2P Lending mengacu kepada praktek pemberian pinjaman kepada pihak peminjam tanpa melalui perantara keuangan tradisional, seperti bank.

Ada beberapa karakteristik unik atau khusus yang melekat dalam model pengoperasiannya:

  1. Umumnya tanpa agunan/jaminan.
  2. Sumber pendanaan yang luas (tapi tidak diperkenankan menerima deposit).
  3. Model penilaian kredit yang inovatif.
  4. Susunan operasional yang sangat ramping.
  5. Regulasi yang lebih ringan, dan
  6. Pengarahan modal untuk penggunaan produktif.

Apakah P2P Lending Diatur Oleh OJK?

P2P Lending termasuk dalam Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan di OJK.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tertanggal 29 Desember 2016. OJK mengatur perizinan dan pemantauan perusahaan Fintech/Tekfin dalam menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam dengan mekanisme P2P Lending. Penerimaan dana nasabah dalam bentuk simpanan sebagai sumber dana bisnis penyaluran pinjaman, resmi dilarang.

Target P2P Lending?

Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan kebutuhan modal kerja jangka pendek.

Mengapa Pelaku UKM Mencari Pendanaan Dari P2P Lending?

  1. Belum bankable.
  2. Kekurangan jaminan fixed asset.
  3. Alternatif pinjaman dari tengkulak.

Bagaimana Pelaku UKM Mendapat Pinjaman?

Para pelaku UKM yang membutuhkan dana dapat mengakses aplikasi penyelenggara P2P Lending untuk mengunggah informasi terkait jumlah dana yang dibutuhkan, tujuan penggunaan dana, serta informasi-informasi lainnya. Bagi mereka yang memenuhi persyaratan akan ditampilkan dalam wadah yang popular disebut sebagai Marketplace.

Melalui mekanisme aplikasi yang sama, pihak pemberi pinjaman potensial dapat melihat daftar pemohon dana dan memilih salah satu atau beberapa debitur potensial.

Apa itu Marketplace?

Definisi Marketplace dalam Bahasa sederhananya adalah “Pasar Online”. Dalam kasus P2P Lending, pasar ini akan mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman. Tujuan utama Marketplace adalah terpenuhinya suatu pendanaan dengan bunga pinjaman yang kompetitif untuk pihak peminjam, dan imbal hasil yang menguntungkan untuk pihak pemberi pinjaman.

Siapa Saja Yang Bisa Mendanai di P2P Lending?

Perorangan maupun institusi yang bisa menerima tingkat risiko yang lebih tinggi.

Bagaimana Pelaku UKM Mendapat Pinjaman?

Karena setiap pinjaman yang dipilih merupakan risiko dari masing-masing pemberi pinjaman, dalam arti tidak ada jaminan pengembalian dana yang telah dipinjamkan.

Bagaimana Memitigasi Risiko Gagal Pembayaran Pinjaman?

Salah satunya adalah dengan mengacu pada skor kredit yang diberikan oleh penyelenggara P2P Lending. Semakin tinggi skor kreditnya, kemungkinan gagal bayar semakin kecil (disclaimer on).

Mengapa Pendanaan di P2P Lending Relatif Lebih Aman?

Karena industri Fintech/tekfin diawasi oleh OJK. Mekanisme penyelenggaraan terus dipantau oleh OJK, termasuk pengkinian mekanisme skor kredit yang harus secara periodik dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan pasar dan risiko kredit yang ada.

Penyelenggara Fintech/Tekfin P2P Lending

PT Grha Dana Bersama (“GDB”) adalah perusahaan Fintech/Tekfin yang berkedudukan di Jakarta dan didirikan pada tahun 2017 oleh 7 orang profesional yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang panjang di bidang perbankan komersial, perbankan investasi, dan teknologi informasi.

Apa itu Avantee?

Nama platform Fintech/Tekfin P2P Lending yang dibangun dan dikembangkan oleh GDB.

Apakah GDB – Avantee Dalam Pengawasan OJK?

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-66/D.05/2021 tertanggal 2 Agustus 2021, PT Grha Dana Bersama ("Avantee") mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Bagaimana Cara Kerja Avantee?

Seluruh proses pengajuan pinjaman dan penempatan dana pinjaman dilakukan secara daring/online dengan mengakses situs www.avantee.co.id melalui computer, tablet, atau HP.

Adapun kepatutan suatu pengajuan pinjaman dilakukan melalui Model Penilaian Risiko Kredit yang di dalamnya terdapat aspek acuan Kriteria Penerimaan Risiko (Risk Acceptance Criteria) dan bobot risiko tertimbang, Proses melalui model ini akan menghasilkan kategori risiko kredit (Credit Grading) untuk dinilai apakah pengajuan pinjaman ini layak untuk ditempatkan di Marketplace guna mendapatkan pendanaan, dan pada tingkat suku bunga berapa.

Persetujuan listing pinjaman untuk ditampilkan dalam Marketplace harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari anggota Komite Kredit Avantee sesuai dengan kewenangan masing-masing anggota.

Avantee pada dasarnya hanya mengambil Komisi (Market Placement Fee) dari nasabah peminjam. Sedangkan bunga pinjaman hampir seluruhnya diserahkan kepada pihak pemberi pinjaman.

Sebagai perusahaan tekfin Peer-to-Peer Lending, Avantee tidak diperbolehkan untuk menerima simpanan dari pihak pemberi pinjaman. Semua dana tetap atas nama pemberi pinjaman di rekening Virtual Account. Pada saat pendanaan crowdfunding telah selesai, barulah dana tersebut dipindahkan ke rekening Virtual Account peminjam.

Produk-Produk Yang Ditawarkan Oleh Avantee

  1. Pembiayaan Proyek/Kontrak.
  2. Tagihan Piutang/Receivables, dan
  3. Pembiayaan Purchase Order.
  4. Pembiayaan Multiguna.

Siapa Yang Boleh Meminjam Di Avantee?

Badan usaha berbentuk PT, CV, UD/PD.

Apa Persyaratan Umum Untuk Meminjam?

  1. Minimum 2 tahun beroperasi.
  2. Omset tahunan Rp 5 milyar – Rp 50 milyar.
  3. Memiliki kelengkapan dokumen hukum (Akta Pendirian, NPWP, SIUP, TDP) yang masih berlaku.
  4. Pemilik/Pengurus memiliki KTP dan NPWP yang masih berlaku.
  5. Perusahaan/Pemilik/Pengurus tidak pernah tercatat dalam Daftar Hitam Nasional.
  6. Kolektibilitas Pinjaman Bank Indonesia dengan status 1 (Lancar).
  7. Memiliki laporan keuangan 2 tahun terakhir.
  8. Memiliki rekening koran/tabungan operasional 3 bulan terakhir.
  9. Pemilik perusahaan dapat membuka cek pribadi sebagai alternatif pembayaran jika terjadi gagal bayar oleh perusahaan peminjam.
  10. Pemilik/Pengurus memiliki email pribadi dan no HP yang bisa dihubungi, dan
  11. Memiliki dokumen asli dasar peminjaman (underlying transaction document) yang masih berlaku dan belum dipakai untuk meminjam dari tempat lain.

Bagaimana Cara Mengajukan Pinjaman Di Avantee?

Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Akses ke situs https://avantee.co.id.
  2. Masuk ke sistem dengan menggunakan alamat email dan kata sandi.
  3. Ajukan pinjaman dengan memilih produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
  4. Isi aplikasi pinjaman dan melengkapi semua informasi yang dibutuhkan.
  5. Unggah semua dokumen yang diminta.
  6. Periksa kembali kebenaran dan kelengkapan semua informasi/data yang telah Anda masukkan sebelum dikirim kepada Avantee.
  7. Dalam waktu yang relatif singkat, tunggu jawaban dari Avantee mengenai status proposal pinjaman perusahaan Anda.
  8. Apabila memenuhi kriteria Avantee, kami akan melakukan survei ke tempat usaha Anda untuk mendapatkan informasi dan dokumen lanjutan, dan
  9. Perusahaan Anda akan dimasukkan ke Marketplace Avantee jika memenuhi kriteria penilaian risiko kredit.

Berapa Nominal Pinjaman Yang Bisa Diajukan?

Berkisar antara Rp 100 juta – Rp 2 milyar.

Berapa Suku Bunga Pinjaman?

Tergantung hasil Model Penilaian Risiko Kredit Institusi Avantee dan jangka waktu pinjaman. Saat ini berkisar antara 14%-25% per tahun.

Berapa Komisi Marketplace Avantee?

Tergantung jangka waktu pinjaman. Saat ini berkisar antara 1%-7%.

Berapa Lama Jangka Waktu Pinjaman?

Antara 2 minggu - 12 bulan.

Apakah Saya Bertanggung Jawab Penuh Atas Semua Informasi Dan Dokumen Yang Saya Berikan?

Benar. Dan tidak tertutup kemungkinan terjadinya indikasi tindakan pidana apabila informasi dan dokumen yang diberikan itu ternyata palsu dan menimbulkan kerugian terhadap pihak pemberi pinjaman.

Apakah Saya Perlu Menghubungi Avantee Untuk Menanyakan Status Proposal Pinjaman?

Tidak perlu. Kami akan menghubungi Anda lewat email apabila sudah ada keputusan kredit.

Selama Proses Penggalangan Dana Di Marketplace, Apakah Saya Bisa Membatalkan Proposal Pinjaman?

Bisa, tapi Anda akan dikenakan biaya pembatalan sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).

Apakah Saya Bisa Mengajukan Keberatan Atau Menanyakan Alasan Ditolaknya Proposal Pinjaman?

Tidak bisa. Kewenangan dan hak keputusan kredit sepenuhnya ada di pihak Avantee. Dan kami berhak untuk tidak memberikan alasan dibalik penolakan.

Apa Yang Dimaksud Dengan Virtual Account?

Virtual Account adalah rekening tidak nyata (virtual) yang berisikan ID customer, yang dibuat oleh bank penyelenggara Virtual Account atas permintaan perusahaan, untuk melakukan transaksi keuangan. Saldo minimum untuk Virtual Account Peminjam adalah Rp 3 (tiga) juta.

Kapan Saya Menyerahkan Cek Pribadi Saya?

Cek pribadi diserahkan pada saat survei dengan tanda terima resmi dari Avantee. Cek-cek yang dikeluarkan mencakup masing-masing untuk pembayaran bunga dan untuk pembayaran hutang pokok

Mohon cantumkan di atas cek pribadi sebagai berikut:

  1. Nilai Pinjaman Yang Diajukan dan nilai kewajiban pembayaran bunga bulanan (dengan asumsi bunga 20% per tahun),
  2. PT Grha Dana Bersama sebagai pihak yang diuntungkan (beneficiary),

Tanda tangan sepatutnya (duly signed) oleh pihak (pihak-pihak) yang berwenang

Catatan: Tanggal di atas cek pribadi tersebut dikosongkan/jangan diisi

Apakah Cek Pribadi Yang Saya Serahkan Ke Avantee Aman Dan Tidak Disalahgunakan?

Sepenuhnya aman karena cek pribadi dibuka atas nama PT Grha Dana Bersama sebagai pihak yang diuntungkan (beneficiary) sehingga risiko disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak berhak sangat kecil. Selama dalam penguasaan kami, cek pribadi Anda akan kami simpan di kotak simpan (safe deposit).

Bila Proposal Pinjaman Saya Ditolak, Apakah Cek Pribadi Saya Akan Dikembalikan?

Kami memberikan 2 alternatif:

  1. Kami akan coret silang dan menuliskan/stempel GAGAL PENDANAAN. Lalu kami akan foto dan kirim ke email Anda, atau
  2. Kami akan coret silang dan menuliskan/stempel GAGAL PENDANAAN. Kemudian Anda mengirimkan kurir Anda untuk mengambil cek yang bersangkutan.

Apabila cek tidak diambil dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka kami akan memusnahkannya.

Jika Pinjaman Sudah Saya Lunasi, Apakah Cek Pribadi Saya Akan Dikembalikan?

Kami memberikan 2 alternatif:

  1. Kami akan coret silang dan menuliskan/stempel TELAH LUNAS. Lalu kami akan foto dan kirim ke email Anda, atau
  2. Kami akan coret silang dan menuliskan/stempel TELAH LUNAS. Kemudian Anda mengirimkan kurir Anda untuk mengambil cek yang bersangkutan.

Apabila cek tidak diambil dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka kami akan memusnahkannya.

Apabila Perusahaan Saya Gagal Bayar, Bagaimana Perlakuan Terhadap Cek Pribadi Saya?

Sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui, maka cek pribadi Anda akan dikliringkan sebagai alternatif pelunasan kewajiban pembayaran bunga/hutang pokok.

Apa Yang Dimaksud Dengan Pembiayaan Proyek/Kontrak?

Sudah umum rasanya kita dengar bahwa suatu perusahaan sering kali harus melalui suatu prosedur yang memakan banyak waktu, tenaga dan pikiran untuk mendapatkan tender suatu proyek/kontrak. Belum lagi persaingan ketat dengan perusahaan-perusahaan lain yang tentunya ingin mendapatkan proyek/kontrak tersebut.

Beberapa contoh apa itu Proyek, bisa berupa proyek pengaspalan jalan, proyek pembangunan rumah, proyek pembuatan sistem komputerisasi, dll. Sedangkan contoh apa itu Kontrak, bisa berupa kontrak penyediaan bahan makanan ke hotel, kontrak pembuatan stan pameran, kontrak pengadaan kendaraan sewa, dsb.

Setelah berhasil mendapatkan proyek/kontrak yang diimpikan, timbul masalah selanjutnya yang kerap kali muncul yaitu kekurangan modal usaha untuk menjalankan proyek/kontrak yang telah dimenangkan.

Pembiayaan melalui institusi keuangan konvensional seperti Bank atau BPR sering kali terbentur masalah jaminan kredit. Meskipun memiliki pengalaman yang mumpuni, agak sulit rasanya bagi pelaku usaha UKM untuk mendapatkan pendanaan hanya dengan bermodalkan Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek atau Kontrak tersebut.

Kekurangan modal usaha bisa berisiko kegagalan dalam memenuhi tugas dan kewajiban sebagaimana yang telah disyaratkan oleh pemberi proyek/kontrak. Bukannya tidak mampu, tapi bagaimana mau kerja kalau modalnya kurang.

Imbas dari kegagalan ini tentunya image perusahaan akan menjadi rusak, dan selanjutnya perusahaan yang bersangkutan tidak akan dipercaya lagi untuk mengikuti tender proyek-proyek/kontrak-kontrak lainnya.

Bagaimana Avantee dapat membantu Anda mengatasi masalah di atas?

Kami hadir dengan produk inovatif yaitu Pembiayaan Proyek/Kontrak. Alternatif pembiayaan ini memungkinkan SPK Proyek/Kontrak Anda dijadikan sebagai dasar untuk mendapatkan pembiayaan. Dana yang diperoleh tentu akan sangat membantu Anda dalam menyelesaikan proyek/kontrak dengan baik dan tepat waktu.

Mari kita lihat bagaimana garis besar alur kerja untuk mendapatkan Pembiayaan Proyek/Kontrak:

  1. Akses ke platform Pinjaman Avantee.
  2. Pengajuan pembiayaan dengan mengisi sejumlah informasi yang diminta, dan mengunggah beberapa dokumen terkait, termasuk SPK Proyek/Kontrak.
  3. Selanjutnya tim analis kami akan melakukan analisa atas semua informasi dan dokumen yang telah diberikan.
  4. Apabila dinilai layak, maka perusahaan Anda akan mendapatkan akses pendanaan melalui Marketplace Avantee.
  5. Pembiayaan untuk produk ini maksimum 80% dari nilai proyek/kontrak, tergantung jenis pekerjaan, dan cara pembayaran, seperti apakah ada DP atau termin.

    Contoh:

    PT ABC menerima proyek pengaspalan jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 1 milyar dengan uang muka sebesar Rp 100 juta. Dengan asumsi PT ABC memperoleh maksimum pembiayaan sebesar 80%, maka jumlah pembiayaan yang diperoleh adalah 80% x (Rp 1 milyar - Rp 100 juta = Rp 900 juta) = Rp 720 juta.

    PT XYZ mendapat kontrak supply daging kepada sebuah hotel berbintang dengan nilai kontrak sebesar Rp 200 juta. Dengan asumsi PT XYZ memperoleh maksimum pembiayaan sebesar 70%, maka jumlah pembiayaan yang diperoleh adalah 70% x Rp 200 juta = Rp 140 juta.

  6. Jika berhasil didanai pemberi pinjaman, setelah dipotong komisi Marketplace (berkisar antara 1%-7.0% flat, tergantung jangka waktu pinjaman), Avantee akan mencairkan dana yang terkumpul tersebut ke Virtual Account perusahaan Anda untuk selanjutnya dilakukan penarikan ke rekening perusahaan Anda.
  7. Selama jangka waktu pinjaman, perusahaan Anda harus membayar bunga bulanan sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya (berkisar antara 14% per tahun - 25% per tahun, tergantung penilaian risiko kredit perusahaan dan proyek/kontrak yang bersangkutan).

    Contoh:

    PT ABC di atas yang menerima pinjaman sebesar Rp 720 juta (sebelum dipotong komisi administrasi) dengan jangka waktu 3 bulan dan bunga pinjaman sebesar 15% per tahun. Maka bunga yang harus dibayarkan oleh PT ABC setiap bulan adalah Rp 720 juta x 15% x 30/360 = Rp 9 juta.

  8. Pada saat tanggal jatuh tempo pinjaman, yang mana telah disesuaikan dengan prakiraan tanggal pembayaran oleh pemberi proyek/kontrak, hutang pokok dan bunga harus dilunasi, dan dana nya dikembalikan kepada para pemberi pinjaman.

Yang menarik dalam Pembiayaan Proyek/Kontrak ini adalah apabila perusahaan Anda mendapat proyek/kontrak dari perusahaan-perusahaan ternama, baik itu perusahaan pemerintah atau swasta, dan perusahaan Anda memiliki rekam jejak yang baik dengan perusahaan-perusahaan tersebut, maka kemungkinan perusahaan Anda mendapatkan pinjaman akan jauh lebih besar.

Apa Yang Dimaksud Dengan Pembiayaan Tagihan Piutang/Invoice?

Salah satu persoalan klasik yang kerap kali menjadi momok para pelaku usaha adalah tagihan piutang/invoice yang sering tertunda pembayarannya dengan beribu macam alasan. Apalagi dalam kondisi perekonomian sekarang ini yang cenderung agak kurang kondusif, persoalan keterlambatan pembayaran ini makin sering terjadi.

Ini tentu berarti diperlukannya modal kerja tambahan untuk menambal arus kas/cash flow akibat belum tertagihnya piutang/invoice. Bagi para pelaku usaha yang relatif besar dan memiliki fasilitas kredit perbankan yang cukup, tentu saja hal ini bukan menjadi masalah besar. Bahkan masalah ini bisa diputarbalikan menjadi suatu peluang untuk memperbesar pangsa pasar.

Namun bagaimana dengan UKM yang pada umumnya hanya memiliki modal kerja pas-pasan dihadapkan pada masalah keterlambatan pembayaran tagihan piutang/invoice? Tentu saja bisnis akan sangat terganggu karena modal tidak lagi mencukupi untuk menutupi biaya-biaya operasional. Pencairan tagihan piutang yang tadinya diharapkan untuk memperpanjang nafas tidak kunjung datang. Akibat terjelek dari kejadian ini bisa mengakibatkan pelaku usaha UKM gulung tikar dan pasrah melihat usaha mereka diambil oleh pelaku-pelaku usaha yang lebih besar dan kuat.

Apakah Avantee dapat memberikan jalan keluar bagi para pelaku bisnis UKM dalam menghadapi masalah ini? Tentu saja bisa... Pembiayaan Tagihan Piutang/Invoice solusinya... Sebagai alternatif pembiayaan, Pembiayaan Tagihan Piutang/Invoice memungkinkan tagihan piutang/invoice Anda dijadikan dasar transaksi (underlying transaction) untuk mendapatkan modal kerja tambahan untuk menggerakan roda bisnis, mampu mengambil peluang bisnis yang sebelumnya tidak memungkinkan karena kekurangan modal, dan pada akhirnya bisnis Anda semakin maju karena mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya.

Bagaimana cara mendapatkan Pembiayaan Tagihan Piutang/Invoice? Mari kita lihat bagaimana garis besar alur kerja:

  1. Akses ke platform Pinjaman Avantee.
  2. Pengajuan pembiayaan dengan mengisi sejumlah informasi yang diminta, dan mengunggah beberapa dokumen terkait, termasuk PO/SPK dan Tagihan/Invoice.
  3. Selanjutnya tim analis kami akan melakukan analisa atas semua informasi dan dokumen yang telah diberikan.
  4. Apabila dinilai layak, maka perusahaan Anda akan mendapatkan akses pendanaan melalui Marketplace Avantee.
  5. Pembiayaan untuk produk ini maksimum 90% dari nilai tagihan, tergantung jenis pekerjaan.

    Contoh:

    PT ABC memasok perangkat komputer kepada sebuah bank senilai Rp 500 juta. Setelah perangkat diterima dan dites dengan baik, pihak bank memberikan persetujuan tertulis untuk membayar tagihan/invoice yang diajukan dengan tenggang waktu pembayaran 3 bulan. Dengan asumsi PT ABC memerlukan modal kerja untuk proyek-proyek lainnya, PT ABC menggunakan platform Avantee untuk Pembiayaan Tagihan Piutang/Invoice dari bank tersebut diatas, dan memperoleh maksimum pembiayaan sebesar 90% yang berarti 90% x Rp 500 juta = Rp 450 juta.

  6. Jika berhasil didanai pemberi pinjaman, setelah dipotong komisi Marketplace (berkisar antara 1%-7% flat, tergantung jangka waktu pinjaman), Avantee akan mencairkan dana yang terkumpul tersebut ke Virtual Account perusahaan Anda untuk selanjutnya dilakukan penarikan ke rekening perusahaan Anda.
  7. Selama jangka waktu pinjaman, perusahaan Anda harus membayar bunga bulanan sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya (berkisar antara 14% per tahun - 25% per tahun, tergantung penilaian risiko kredit perusahaan Anda dan perusahaan klien Anda yang bersangkutan).
  8. Pada saat tanggal jatuh tempo pinjaman, yang mana telah disesuaikan dengan prakiraan tanggal pembayaran tagihan piutang/invoice, hutang pokok dan bunga harus dilunasi, dan dana nya dikembalikan kepada para pemberi pinjaman.

Yang menarik dalam Pembiayaan Tagihan Piutang/Invoice ini adalah apabila perusahaan Anda mendapat tagihan piutang/invoice yang berasal dari perusahaan-perusahaan ternama, baik itu perusahaan pemerintah atau swasta, dan perusahaan Anda memiliki rekam jejak yang baik dengan perusahaan-perusahaan tersebut, maka kemungkinan perusahaan Anda mendapatkan pinjaman akan jauh lebih besar.

Apa Yang Dimaksud Dengan Pembiayaan Purchase Order?

Pengelolaan arus kas suatu perusahaan tidaklah semudah yang dibayangkan orang. Ada hal-hal di luar prakiraan yang menggangu pemasukan kas, seperti penjualan di luar target, terlambatnya pembayaran tagihan piutang, biaya operasional yang membengkak, dan sebagainya.

Sedangkan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, seperti pelunasan pembelian barang dagangan, pembelian bahan baku/bahan penunjang, pembelian mesin/suku cadang, dan sebagainya, tidak dapat ditunda lagi karena sudah jatuh tempo. Penundaan pembayaran dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan dari para supplier. Pengiriman barang/mesin/suku cadang berisiko tersendat, yang ujungnya bisa berimbas buruk terhadap kelancaran perdagangan atau produksi.

  1. PO Refinancing

    PO/Tagihan Utang sudah dibayar, tapi ironisnya pemasukan kas ternyata tidaklah sesuai dengan perhitungan kita. Kebutuhan kas untuk kelancaran bisnis/usaha menjadi timpang. Bagaimana menyiasati keadaan ini?

    Avantee memberikan solusi melalui alternatif pembiayaan, yaitu Pembiayaan Kembali (PO Refinancing). PO/Tagihan Utang yang telah Anda bayarkan akan dijadikan sebagai dasar peminjaman (underlying transaction) untuk mendapat dana segar guna menunjang usaha Anda.

    Contoh:

    PT AAA membuka PO untuk membeli 2 ton daging sapi senilai Rp 250 juta. Tagihan utang sudah dilunasi. Seminggu sesudah pelunasan, PT AAA tiba-tiba dihadapkan pada kekurangan arus kas senilai Rp 150 juta. Untuk menutupi kebutuhan kas tersebut, PT AAA mengakses platform Avantee untuk pengajuan PO Refinancing. Dengan pembiayaan maksimum sebesar 70% dari nilai PO/Tagihan Utang = 70% x Rp 250 juta = Rp 175 juta, dan jangka waktu pembayaran dan pengajuan pinjaman adalah 7 hari, maka proposal sebesar Rp 150 juta dapat dipertimbangkan.

  2. PO Financing

    Pihak supplier mensyaratkan untuk pembayaran secara tunai ketika barang dikirimkan sedang penjualan kita ke user menggunakan tempo pembayaran. Kebutuhan kas untuk kelancaran bisnis/usaha menjadi timpang. Bagaimana menyiasati keadaan ini?

    Avantee memberikan solusi melalui alternatif pembiayaan, yaitu Pembiayaan PO. PO/Tagihan Utang yang akan Anda bayarkan akan dijadikan sebagai dasar peminjaman (underlying transaction) untuk mendapat dana segar guna menunjang usaha Anda.

    Contoh:

    PT BBB membuka PO untuk membeli 2 ton daging ayam senilai Rp 150 juta. Tagihan tersebut harus dilunasi ketika barang dikirimkan. Maka PT BBB dapat mengajukan ke Avantee untuk menutupi kebutuhan kas tersebut berdasarkan PO yang dibuat oleh PT BBB. Dengan pembiayaan minimum sebesar 70% dari nilai PO/Tagihan Utang = 70% x Rp 150 juta = Rp 105 juta, dan jangka waktu pembayaran dan pengajuan pinjaman adalah 7 hari, maka proposal sebesar Rp 100 juta dapat dipertimbangkan. Pencairan pembiayaan ini akan dilakukan setelah PT BBB menerima invoice / tagihan dari supplier.

Bagaimana cara mendapatkan Pembiayaan PO? Kita lihat garis besar alur kerjanya:

  1. Akses ke platform Pinjaman Avantee.
  2. Pengajuan pembiayaan dengan mengisi sejumlah informasi yang diminta, dan mengunggah beberapa dokumen terkait, termasuk PO, Tagihan/Invoice dari pihak penjual, dan Bukti Bayar/Transfer Bank (untuk PO refinancing).
  3. Selanjutnya tim analis kami akan melakukan analisa atas semua informasi dan dokumen yang telah diberikan.
  4. Apabila dinilai layak, maka perusahaan Anda akan mendapatkan akses pendanaan melalui Marketplace Avantee.
  5. Pembiayaan untuk produk ini maksimum 70% dari nilai PO/Tagihan Utang, tergantung jenis produk/jasa yang dibeli.
  6. Tanggal pengajuan pinjaman dan tanggal pelunasan PO/Tagihan Utang berjarak tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kalendar.
  7. Maksimum jangka waktu hutang adalah 3 (tiga) bulan.
  8. Jika berhasil didanai pemberi pinjaman, setelah dipotong komisi Marketplace (berkisar antara 1%-7% flat, tergantung jangka waktu pinjaman), Avantee akan mencairkan dana yang terkumpul tersebut ke Virtual Account perusahaan Anda untuk selanjutnya dilakukan penarikan ke rekening perusahaan Anda.
  9. Selama jangka waktu pinjaman, perusahaan Anda harus membayar bunga bulanan sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya (berkisar antara 14% per tahun - 25% per tahun, tergantung penilaian risiko kredit perusahaan Anda dan perusahaan klien Anda yang bersangkutan).
  10. Hutang pokok dan bunga harus dilunasi pada saat jatuh tempo, dan dananya dikembalikan kepada para pemberi pinjaman.

Apa Yang Dimaksud Dengan Pembiayaan Multiguna?

Kredit Multiguna (KMG) adalah salah satu produk pembiayaan yang memberikan fasilitas pinjaman dimana peminjam diharuskan untuk memberikan agunan atau jaminan. Besaran nilai pembiayaan akan tergantung pada berapa nilai taksiran harga jaminannya. Di Avantee, kami hanya menerima jaminan aset tetap / tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan.

Avantee memberikan solusi melalui alternatif pembiayaan, yaitu Pembiayaan Multiguna. Aset Tetap / tidak bergerak akan dijadikan sebagai dasar peminjaman (underlying transaction) untuk mendapat dana segar guna menunjang usaha Anda.

Bagaimana cara mendapatkan Pembiayaan Multiguna ? Kita lihat garis besar alur kerjanya:

  1. Akses ke platform Pinjaman Avantee.
  2. Pengajuan pembiayaan dengan mengisi sejumlah informasi yang diminta, dan mengunggah beberapa dokumen terkait, termasuk sertifikasi aset.
  3. Selanjutnya tim analis kami akan melakukan analisa atas semua informasi dan dokumen yang telah diberikan.
  4. Apabila dinilai layak, maka perusahaan Anda akan mendapatkan akses pendanaan melalui Marketplace Avantee.
  5. Pembiayaan untuk produk ini maksimum 70% dari nilai taksiran aset / NJOP, tergantung jenis produk/jasa yang dibeli.
  6. Maksimum jangka waktu hutang adalah 12 (Duabelas) bulan.

    Contoh:

    PT XYZ ingin mengembangkan usaha dan saat ini mereka mempunyai aset berubah tanah dan bangunan. nilai NJOPnya adalah Rp. 500 juta Untuk melakukan perluasan usaha / bisnis, PT XYZ mengakses platform Avantee untuk pengajuan Pembiayaan Multiguna. Dengan pembiayaan maksimum sebesar 70% dari nilai taksiran harga aset / NJOP = 70% x Rp 500 juta = Rp 350 juta,.

  7. Jika berhasil didanai pemberi pinjaman, setelah dipotong komisi Marketplace (berkisar antara 1%-7% flat, tergantung jangka waktu pinjaman), Avantee akan mencairkan dana yang terkumpul tersebut ke Virtual Account perusahaan Anda untuk selanjutnya dilakukan penarikan ke rekening perusahaan Anda.
  8. Selama jangka waktu pinjaman, perusahaan Anda harus membayar bunga bulanan sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya (berkisar antara 14% per tahun - 25% per tahun, tergantung penilaian risiko kredit perusahaan Anda dan perusahaan klien Anda yang bersangkutan).
  9. Hutang pokok dan bunga harus dilunasi pada saat jatuh tempo, dan dananya dikembalikan kepada para pemberi pinjaman.

Apa Itu Model Penilaian Risiko Kredit Institusi Avantee?

Merupakan mekanisme skor kredit untuk menilai kepatutan suatu pengajuan pinjaman. Tugas Avantee untuk menganalisa semua risiko-risiko kredit berdasarkan informasi-informasi yang ada sebelum memutuskan apakah layak untuk mendapat tempat di Marketplace.

Faktor-Faktor Apa Saja Yang Dilihat Dalam Model Penilaian Risiko Kredit Institusi Avantee?

Avantee memisahkan antara risiko kredit yang dibawa oleh perusahaan peminjam dengan risiko kredit dasar peminjaman.

Untuk perusahaan peminjam, hal-hal yang dianalisa meliputi risiko KYC, Industri, Perusahaan & Manajemen, Operasional, dan Keuangan. Sedangkan untuk dasar peminjamkan mencakup risiko KYC, Industri, dan Perusahaan & Bisnis.

Apakah Ada Kerjasama Dengan Pihak Ketiga?

Avantee menjalin kerjasama dengan biro kredit Pefindo. Hasil pengecekan Pefindo di-mapping dengan hasil dari Model Penilaian Risiko Kredit Institusi Avantee.

Apakah Ada Perjanjian Pinjam Meminjam?

Ada. Perjanjian dibuat oleh Kantor Pengacara FSP Lawyers. Semua pengikatan hukum dilakukan secara OTP (One Time Password).

Bagaimana Penanganan Kredit Bermasalah?

Avantee bekerja sama dengan pihak ketiga yang independen dalam menangani kredit bermasalah.

Siapa Yang Boleh Memberi Pinjaman di Avantee?

Boleh siapa saja, baik perorangan maupun institusi yang berdomisili di Indonesia.

Berapa Jumlah Dana Yang Boleh Ditanam?

Minimal Rp 1 juta.

Apa Yang Dimaksud Dengan Virtual Account?

Virtual Account adalah rekening tidak nyata (virtual) yang berisikan ID customer, yang dibuat oleh bank penyelenggara virtual account atas permintaan perusahaan, untuk melakukan transaksi keuangan. Tidak ada saldo minimum untuk Virtual Account Pemberi Pinjaman.

Bagaimana Cara Untuk Memberikan Pinjaman Di Avantee?

Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Akses ke situs https://avantee.co.id.
  2. Masuk ke apikasi dengan menggunakan alamat email dan kata sandi.
  3. Isi aplikasi pemberi pinjaman dan melengkapi semua informasi yang dibutuhkan.
  4. Unggah semua dokumen yang diminta.
  5. Periksa kembali kebenaran dan kelengkapan semua informasi/data yang telah Anda masukkan sebelum dikirim kepada Avantee.
  6. Dalam waktu yang relatif singkat, tunggu jawaban dari Avantee mengenai status KYC Anda.
  7. Isi rekening Virtual Account Anda, dan
  8. Masuk ke Marketplace, lalu mulai lah memberi pinjaman dengan memilih UKM yang ingin Anda dukung.

Apakah Saya Dapat Transfer Dana Dari Bank Lain Ke Rekening Virtual Account Saya?

Bisa, selama dananya dari bank umum komersial (bank asing, bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank pembangunan daerah) yang beroperasi di Indonesia.

Apakah Ada Jaminan/Garansi Dari Avantee Atas Pemberi Pinjaman Saya?

Tidak ada jaminan/garansi atas pemberi pinjaman. Akan tetapi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Avantee akan tetap membantu pengembalian pinjaman dengan menunjuk pihak ketiga yang berkompeten untuk melakukan tagihan. Risiko penagihan ada seluruhnya dipihak ketiga tersebut, dan baik Avantee maupun pihak pemberi pinjaman dibebaskan dari seluruh tanggung jawab yang mungkin timbul dalam proses penagihan.

Apakah Saya Boleh Menghubungi Staf Avantee Untuk Memperoleh Advis Tentang UKM Mana Yang Harus Dipilih di Marketplace?

Sangat tidak disarankan karena staf Avantee tidak berwenang/berkompeten memberikan advis tentang pilihan pinjaman. Avantee hanya pengelola Marketplace, bukan manager investasi.

Siapa Yang Boleh Memberikan Referral Peminjam?

Hanya nama-nama pribadi yang telah disetujui oleh Avantee dan telah dimasukkan ke dalam Sistem Tekfin Avantee.

Berapa Komisi Yang Diterima Dari Referral Peminjam?

Lifetime Commission tapi tidak bisa diwariskan.

Untuk pinjaman-pinjaman yang dilakukan oleh nasabah peminjam, referral akan mendapat 10% dari komisi Marketplace yang diterima oleh Avantee. Komisi ini baru akan dibayarkan apabila peminjam yang bersangkutan telah melunasi kewajiban pinjamannya.

Syarat dan ketentuan berlaku. Avantee berhak merubah kapan saja tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak manapun.

Siapa Yang Boleh Memberikan Referral Pemberi Pinjaman?

Boleh siapa saja

Berapa Komisi Yang Diterima Dari Referral Pemberi Pinjaman?

Lifetime Commission tapi tidak bisa diwariskan

Untuk pemberian pinjaman yang dilakukan oleh nasabah pemberi pinjaman, refferal akan mendapat 10% dari imbal hasil yang diterima oleh pemberi pinjaman yang dikenalkan/direferensikan tersebut. Komisi ini baru akan dibayarkan apabila pemberi pinjaman yang bersangkutan telah menerima imbal hasil dari pemberian pinjaman yang telah dilakukan.

Syarat dan ketentuan berlaku. Avantee berhak merubah kapan saja tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak manapun.

Bagaimana Cara Menghubungi Avantee?

Semua pertanyaan dan permintaan informasi umum dapat ditujukan melalui email info@avantee.co.id.

Adapun untuk semua pertanyaan dan permintaan informasi dari nasabah peminjam maupun pemberi pinjaman dapat ditujukan melalui email support@avantee.co.id.

Informasi, masukan dan kritik Anda sangat kami hargai demi kemajuan kita bersama, dan akan kami tindak lanjuti secepatnya.

Masih ada pertanyaan ?

Telah Berizin dan Diawasi oleh
Anggota dari
Pencapaian