
Dengan sistem tekfin peer to peer yang kami kembangkan dengan mengedepankan kemudahan bertransaksi, kami siap untuk menjembatani kebutuhan pendanaan para pelaku UKM dalam mengembangkan bisnis, sekaligus menjadi sarana pemodalan alternatif bagi para pemberi pinjaman dengan mendukung bisnis-bisnis UKM yang telah kami nilai secara profesional dan telah dianggap pantas untuk dijadikan sebagai tempat tujuan Pendanaan.
Nilai Pinjaman Tersalurkan
Sejak Berdiri
Nilai Pinjaman Tersalurkan
Tahun Berjalan
TKB90
Tingkat Keberhasilan 90
Nilai Pinjaman Berjalan
Jumlah Borrower Sejak Berdiri
Jumlah Borrower Aktif
Kami ajak anda untuk berperan aktif dalam mengembangkan sektor UKM sebagai urat nadi pendorong perekonomian nasional.
Kemudahan pendanaan dengan beragam pilihan UKM yang memberikan imbal hasil yang sangat menarik.
Dikelola oleh para profesional yang berpengalaman di bidang perbankan komersial, perbankan investasi, dan teknologi informasi.
Suku bunga yang kompetitif sesuai dengan penilaian tingkat risiko kredit masing-masing pelaku usaha serta tingkat pendanaan sampai dengan 90%.
Dengan sistem tekfin peer to peer dan jangkauan pemberi pinjaman secara nasional, memungkinkan proses penggalangan dana pinjaman menjadi jauh lebih cepat, praktis, dan transparan dibanding proses konvensional.
Dengan membawa penyandang dana untuk ikut program pendanaan, peminjam dapat mengurangi biaya pinjaman dengan komisi referal.
Jumlah Pendanaan |
Rp 0 |
Total Bunga0 x Rp 0 |
Rp 0 |
Total Estimasi Imbal Hasil |
Rp 0 |
Maksimal Pinjaman yang diperoleh90% x Rp 0 |
Rp 0 |
Biaya Komisi dllTermasuk biaya Komisi, Biaya Admin, dan lain lain. |
Rp 0 |
Nominal Pinjaman yang diterima |
Rp 0 |
Total Bunga0 x Rp 0 |
Rp 0 |
Seluruh proses pinjaman dan pendanaan dilakukan secara daring (online) dengan mengakses situs Avantee melalui komputer atau HP.
Persetujuan listing pinjaman harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari anggota Komite Kredit Avantee sesuai dengan kewenangan masing-masing anggota.
Model Penilaian Risiko Kredit mencakup risiko-risiko kredit baik dari sisi perusahaan peminjam maupun transaksi yang mendasari pinjaman (underlying transaction).
Peminjam dapat ikut berpartisipasi dalam program referal pemberi pinjaman, yaitu dengan mengajak penyandang dana untuk ikut membiayai pinjaman yang diajukan. Komisi referal akan dibayarkan apabila pinjaman dilunasi pada saat jatuh tempo.
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.